Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ulang di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Selasa (29/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof, di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya (betul kemarin ada penggeledahan oleh Kejagung di rumah Zarof Ricar)," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, kedatangan penyidik untuk melakukan penggeledahan ulang itu dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti baru yang mungkin tertinggal saat penggeledahan sebelumnya.

"Kemarin, penyidik mau memastikan apakah masih ada bukti-bukti yang tertinggal," ujar Harli.

"Dari keterangan penyidik tidak ada lagi (barang bukti yang tertinggal)," lanjut Harli.

Harli juga menegaskan, penyidik Kejagung belum mendapat barang bukti baru pada penggeledahan kemarin.

"Belum (mendapat barang bukti baru)," tegasnya.

Sebagai informasi, Kejagung menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar. Penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.

Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Sumber