Penggugat Pilbup Bone Bolango Tuding Cabup Ismet Utang Rp 315 Juta ke Negara
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bone Bolango nomor urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merlan-Syamsu menuding calon bupati nomor urut 3 Ismet Mile memiliki utang ke negara sebesar Rp 315 juta.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Merlan-Syamsu, Ridwan Syaidi Tarigan, dalam sidang perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Ridwan mengatakan Ismet tidak mencantumkan surat keterangan tidak berutang.
Dia menyebut Ismet pernah menjabat Bupati Bone Bolango pada 2005-2010. Pada 2011, katanya, Ismet divonis 3,5 penjara dalam kasus korupsi proyek pengendalian banjir di Bone Bolango yang mengakibatkan kerugian negara.
"Bahwa calon bupati Ismet sewaktu menjabat Bupati Bone Bolango masih memiliki tuntutan ganti rugi pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan, berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK RI, calon bupati Ismet memiliki tanggungan utang total utangnya Rp 315 juta," ujarnya.
"Tidak ada surat pengadilan negeri kalau dia tanpa utang?" tanya ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat.
"Iya, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan Ismet masih memiliki utang. Dia menilai pencalonan Ismet tidak memenuhi syarat.
"Ismet masih memiliki tanggungan utang, baik secara pribadi atau badan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejak 2008 sampai 2010 yang sampai dengan diajukan gugatan a quo ke Mahkamah Konstitusi pada 2024 tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, sehingga tidak terpenuhinya syarat pencalonan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango," ujarnya.
Kuasa hukum Merlan-Syamsu, Mashuri, mengatakan Ismet juga tidak mengumumkan bahwa dirinya mantan terpidana. Dia mengatakan setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya secara terbuka.
"Ismet mantan bupati di tahun 2008 itu terkait proyek pengendalian banjir di tahun 2008 dengan vonis 3,5 tahun pasal 3," ujar Mashuri.
"Terus dia 3,5 tahun sudah bebas, kan?" tanya Arief.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Mashuri.
"Kalau bebas, kalau mencalonkan lagi, harus menyatakan dirinya pernah dipidana dan mengumumkan di media begitu, kan?" tanya Arief.
"Iya, Yang Mulia," jawab Mashuri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Bone Bolango. Kemudian meminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Merlan S Uloli-Syamsu T Botutihe, pasangan calon nomor urut 2 Amran Mustafa-Irwan Mamesah dan pasangan calon nomor urut 4 Ishak Ntoma-Usman Hasan Hulopi," tuturnya.
Simak Video 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
[Gambas Video 20detik]