Penggugat Pilbup Halmahera Utara Salah Kirim Perbaikan Permohonan, Arief Hidayat: Kirim ke Istri yang Mana?

Penggugat Pilbup Halmahera Utara Salah Kirim Perbaikan Permohonan, Arief Hidayat: Kirim ke Istri yang Mana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyindir kuasa hukum pemohon perkara pemilihan bupati Halmahera Utara, Matheus Strefi Fasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim, Abdullah Adam yang mengaku salah kirim saat mencoba mengirimkan permohonan perbaikan.

Namun, hal itu ditanggapi dengan guyonan oleh Ketua Panel III Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

"Izin yang mulia, permohonan itu kami perbaiki. Hanya saja, kami tidak kirim hard copy, hanya kami kirim lewat email dan kepaniteraan MK," ujar Abdullah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Arief kemudian menimpali ke mana pemohon mengirimkan perbaikannya, apakah untuk istrinya atau untuk Mahkamah Konstitusi.

"Jadi begini, perbaikannya enggak nyampe, tapi Anda ngirim melalui Whatsapp baru kemarin, waktu pengiriman draft kamu salah kirim. Ini salah kirim ke istri yang mana ini," ujar Arief berkelakar.

Arief lantas menjelaskan bahwa sistem online di MK tetap menerima pengiriman pendahuluan, namun disyaratkan harus satu kali saja.

Karena perbaikan permohonan dikirimkan terlambat, Arief mengatakan, dalam persidangan yang harus dipakai adalah permohonan awal.

Namun, Abdullah yang hadir secara online terlihat tidak mengerti dan tetap membacakan permohonan perbaikannya sehingga kembali ditegur oleh Hakim Arief.

"Enggak usah dibaca kalau itunya iya pasti ke sini. Kecuali, anda salah kirim tadi kirim ke mana itu," kata Arief.

Namun, Abdullah lagi-lagi membacakan perbaikan permohonan sehingga hakim Arief kembali menjelaskan bahwa permohonan perbaikan yang diajukan sudah melewati batas waktu.

"Sekarang, kalau ini masih jadi masalah atau masih jadi permohonan, maka permohonan yang dipakai adalah permohonan awal, gitu ya. Itu jelaskan dulu gimana," ujar Arief.

Abdullah tetap bersikeras membacakan permohonan perbaikan sehingga Hakim Arief mempersilahkan. Meskipun, di awal Arief telah mengatakan akan menjadi pertimbangan ke depan.

Dalam pokok perkara, pemohon mendalilkan perbuatan tercela yang dilakukan oleh calon bupati Piet Hein Babua karena diduga melakukan tindak asusila.

Hal ini disebut menjadi dasar seharusnya Piet Hein Babua didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Utara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara mendiskualifikasi Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.

MK juga diminta memerintahkan KPU Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.

Sumber