Penggugat Pilkada Nduga Merasa Suaranya Dikurangi

Penggugat Pilkada Nduga Merasa Suaranya Dikurangi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nduga Nomor Urut 1, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge, menduga bahwa perolehan suaranya dikurangi dan dipindahkan kepada pasangan nomor urut 2, Dinar Kelnea-Yoas Beon.

Dugaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Namia-Obed, Abdul Hanap, saat membacakan pokok gugatan dalam sidang sengketa Pilkada Nduga di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).

“Adanya pengurangan suara di tingkat TPS dan PPD atau PPK hingga tingkat KPU Kabupaten yang dilakukan oleh pihak termohon (KPU),” ujar Abdul dalam sidang perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, lanjut Abdul, selisih suara yang terjadi juga tidak terlepas dari adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh lembaga masyarakat adat bersama-sama pimpinan partai politik dan tim sukses pasangan calon nomor urut 2.

Abdul mengungkapkan bahwa dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi sejak tahap kampanye, hari pencoblosan, hingga proses rekapitulasi itu sebetulnya sudah dilaporkan ke Bawaslu.

Namun, laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.

“Sejak tahapan kampanye pencoblosan sampai rekapitulasi suara, pemohon melalui tim kampanye atau pemenangan sudah bulat memasukkan laporan penanganan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Nduga. Namun, tidak ditindaklanjuti serta tidak mendapatkan kepastian hukum,” kata Abdul.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Muhammad Andzar Amar, mengatakan, paslon nomor urut 1 seharusnya memperoleh 50.806 suara dan paslon 2 mendapatkan 46.176.

Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon 1 memperoleh 46.167 suara dan paslon nomor 2 mendapatkan 51.815 suara dengan total suara sah 97.982.

“Maka sesungguhnya sebelum pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024, di Kabupaten Nduga ini, pada 26 November 2024, masing-masing paslon telah mengetahui perolehan suara karena sistem noken. Setiap kampung telah melaporkan hasil musyawarahnya ke masing-masing paslon, tetapi hasilnya berbeda karena kecurangan-kecurangan yang terjadi,” kata Andzar.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pilkada Nduga yang menetapkan pasangan Dinar Kelnea-Yoas Beon sebagai pemenang.

“Kemudian menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nduga yang benar adalah paslon nomor urut 1, 51.806, kemudian paslon nomor urut 2, 46.176. Kemudian memerintahkan pemohon atau KPU agar membuat keputusan baru yang menetapkan pemohon sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak,” kata Abdul saat memaparkan petitum pemohon.

Sumber