Penggunaan Drone di Gunung Gede Pangrango Dikenakan Tarif Rp 2 Juta Per Hari

Penggunaan Drone di Gunung Gede Pangrango Dikenakan Tarif Rp 2 Juta Per Hari

BOGOR, KOMPAS.com – Mulai 30 Oktober 2024, penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikenakan tarif sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk tarif sudah ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tarif PNBP terbaru,” ujar Humas TNGGP Agus Deni, Kamis (31/10/2024).

Agus menjelaskan, tarif ini berlaku untuk seluruh pengunjung, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), tanpa membedakan tujuan penggunaan komersial atau non-komersial.

"Penggunaan drone tidak dipilah untuk komersial atau non komersial, harga berlaku untuk keduanya," ujarnya.

Pengunjung yang ingin menggunakan drone tidak memerlukan izin khusus, namun wajib membeli tiket khusus drone yang tersedia di pintu masuk wisata atau jalur pendakian.

“Tidak perlu pengurusan izin. Langsung membeli tiket khusus drone di pintu wisata/pendakian,” jelas Agus.

Selain tarif penggunaan drone, TNGGP juga menyesuaikan tarif masuk untuk berbagai lokasi dan jenis kegiatan wisata di kawasan tersebut, termasuk di jalur pendakian via Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana.

Berikut rincian tarif baru yang berlaku

  1. Hari Kerja WNI
  • Berkemah (2 hari 1 malam) Tiket Rp 40.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 52.000.

  • Wisata Alam (1 hari) Tiket Rp 20.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 22.000.

  • Pendakian (2 hari 1 malam) Tiket Rp 40.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 72.000.

  1. Hari Libur WNI
  • Berkemah (2 hari 1 malam) Tiket Rp 60.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 72.000.

  • Wisata Alam (1 hari) Tiket Rp 30.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 32.000.

  • Pendakian (2 hari 1 malam) Tiket Rp 60.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 92.000.

  1. Hari Kerja & Libur WNA
  • Berkemah (2 hari 1 malam) Tiket Rp 400.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 10.000, total Rp 415.000.

  • Wisata Alam (1 hari) Tiket Rp 200.000, asuransi Rp 5.000, total Rp 205.000.

  • Pendakian (2 hari 1 malam) Tiket Rp 400.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 10.000, total Rp 435.000.

  1. Hari Kerja Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI (min 5 orang)
  • Berkemah (2 hari 1 malam) Tiket Rp 20.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 32.000.

  • Wisata Alam (1 hari) Tiket Rp 10.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 12.000.

  • Pendakian (2 hari 1 malam) Tiket Rp 20.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 52.000.

  1. Hari Libur Kelompok Pelajar/Mahasiswa WNI (min 5 orang)
  • Berkemah (2 hari 1 malam) Tiket Rp 30.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 42.000.

  • Wisata Alam (1 hari) Tiket Rp 15.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 17.000.

  • Pendakian (2 hari 1 malam) Tiket Rp 30.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 62.000.

Tarif Kendaraan

  • Kendaraan roda dua Rp 5.000 per hari.

  • Kendaraan roda empat Rp 10.000 per hari.

  • Sepeda Rp 2.000 per hari.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui PNBP serta mendukung upaya pelestarian dan keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi TNGGP.

Sumber