Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Sampai Kapan?
KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Merujuk pada situs resmi Bapenda DKI Jakarta, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB di Jakarta ini diadakan sampai akhir tahun, 31 Desember 2024.
Kebijakan ini dituang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama.
Adapun proses penghapusannya dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Guna memudahkan pelaksanaan kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu dan tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta. Samsat beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mengacu situs resmi Bapenda DKI Jakarta, adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, diantaranya adalah