Penghapusan KASN Digugat ke MK, DPR Jamin Pengawasan Masih Ada

Penghapusan KASN Digugat ke MK, DPR Jamin Pengawasan Masih Ada

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan terhadap ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR, selaku pembentuk Undang-Undang menyatakan pengawasan yang selama ini dilakukan KASN tetap ada.

Sidang gugatan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024 ini telah berlangsung beberapa kali. Terbaru, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar KASN tetap ada. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 26 ayat 2 huruf d dan pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN baru ini telah menghapus KASN yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 5/2014.

Para pemohon menilai dihapusnya KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap para ASN dan menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku hingga netralitas ASN. Pemohon menyebut pemerintah belum menerbitkan aturan baru soal lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kode etik, kode perilaku hingga netralitas ASN.

"Pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN sebatas disebut dalam surat edaran saja, yaitu Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pengawasan merit yang menjadi kewenangan BKN meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, pengawasan atas pembinaan profesi ASN," ujar pemohon.

Berikut permohonan yang dibacakan dalam sidang perbaikan permohonan

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya.

  2. Meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan Permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan, mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan momentum tahun politik Pilkada 2024.

  3. Memerintahkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan penerapan sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN sampai putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘untuk menyelenggarakan kekuasaan’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ‘Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang d. pengawasan penerapan sistem merit, asas nilai dasar, serta kode, etik dan kode perilaku ASN’.

  3. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d’

  4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo ad bono)

Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan dihapusnya KASN melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN merupakan bagian dari penataan struktur manajemen ASN. Dia mengatakan tugas dan fungsi yang selama ini ada pada KASN tetap ada, namun dipindahkan ke kementerian atau badan sebagaimana diatur dalam UU ASN.

"Dengan demikian, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN," ujar Nasir seperti dikutip dari situs MK, Jumat (8/11/2024).

Dia mengatakan penghapusan KASN dan pengalihan tugas serta fungsi ke kementerian, merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi. Nasir menjamin pengawasan sistem merit, asas, serta kode etik dan perilaku ASN tetap dilakukan. Dia juga menjamin pengawasan atas netralitas ASN tetap dilakukan oleh pemerintah serta melibatkan masyarakat.

Nasir juga menjelaskan soal jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama proses penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada terus disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dia mengatakan setiap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam satuan tugas (satgas) netralitas ASN, yakni BKN, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri serta Bawaslu.

"Kekhawatiran para Pemohon atas ketidaknetralan ASN dalam kontestasi pemilihan umum yang pada gilirannya akan menghasilkan ASN yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak memegang prinsip meritokrasi, tentunya menjadi hal yang tidak diinginkan. Tidak hanya oleh Para Pemohon, namun sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pengawasan netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BKN. Tetapi juga melalui partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan adanya kegiatan yang mengindikasikan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pilkada," kata Nasir.

Lihat juga video Respons Buruh, Dasco Tegaskan PP 51/2023 Tak Berlaku Seusai Putusan MK

[Gambas Video 20detik]

Sumber