Pengiriman Pekerja Migran ke LN Digagalkan di Soetta, 7 Pelaku Ditangkap

Pengiriman Pekerja Migran ke LN Digagalkan di Soetta, 7 Pelaku Ditangkap

Polisi menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Tujuh pelaku yang berperan sebagai perekrut ditangkap polisi.

"Ketujuh orang itu adalah perekrut CPMI (calon pekerja migran Indonesia) dan yang membantu segala proses keberangkatan para CPMI yang dilakukan secara nonprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur seperti yang diatur dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainnya," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Ketujuh tersangka itu terdiri atas empat orang laki-laki, yakni K (33), AT (34), AD (24), dan LS (43); serta tiga orang perempuan, yakni R (64), DSK (54), dan IA (36).

Para tersangka ini merekrut para korban dari beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta. Mereka dijanjikan di beberapa negara Asia hingga Timur Tengah.

"Di Timur Tengah itu ada tujuannya UEA, kemudian tujuan berikutnya ada yang ke Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman," ucapnya.

Kombes Ronald Sipayung mengatakan pengungkapan kasus ini sejalan dengan Asta Cita Program Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap korban perdagangan orang.

Ronald menambahkan ketujuh tersangka ini saat ini telah ditahan. Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga masih memburu sembilan orang tersangka lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait akan adanya keberangkatan sejumlah orang ke luar negeri untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tim Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga menangkap ketujuh tersangka.

"Adapun peran-peran tersangka ini terbagi-bagi, ada yang kemudian bertugas sebagai perekrut, ada yang kemudian dia bertugas untuk membantu keberangkatan, dan ada yang bertugas menyalurkan tenaga kerja di luar negeri," kata Yandri.

Yandri mengatakan para korban dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji hingga puluhan juta.

"Mereka (korban) ditawari gaji mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per bulannya," ujar Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 2 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Noviyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta atas sinergisitas yang baik dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut. Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Bagus Kuncoro berharap sinergisitas pihaknya bersama BP2MI dan Polri dapat terus ditingkatkan untuk mencegah keberangkatan CPMI nonprosedural.

Simak juga Video KP2MI Bertemu Kapolri, Koordinasi Masalah Pekerja Migran Ilegal

[Gambas Video 20detik]

Sumber