Pengoplosan Elpiji di Sumbawa Barat Digerebek Polisi, Satu Pelaku Dibekuk
SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, Polda NTB menggerebek sebuah gudang di wilayah Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat, sebagai tempat pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Elpiji 12 kg.
Satu pelaku, RL (40) dibekuk polisi bersama barang bukti ratusan tabung gas elpiji saat pengungkapan ini.
Aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2024 hingga sekarang. Elpiji subsidi yang dioplos tersebut didapatkan dari Lombok Timur.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat AKP Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan bahan bakar elpiji bersubsidi tersebut.
"Benar. Kami telah melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang dijadikan pengoplosan bahan bakar gas (LPG) dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi) pada Sabtu (18/01/2025)," kata Zainal, Minggu (19/1/2025).
Menurut dia, pengungkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja, yang membekuk terduga pelaku RL (40), warga Desa Sapugara Bree, beserta barang bukti ratusan buah tabung gas elpiji 3 kg dan ukuran 12 kg.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.
Zainal menyampaikan, kasus ini diungkap dari informasi masyarakat bahwa bahan bakar gas elpiji subsidi ukuran 3 kg susah didapatkan.
Karena berisiko menimbulkan kelangkaan dan kerugian negara, penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Zainal mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan menyuntik/memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling high pressure zeppelin tekanan tinggi (khusus untuk mengoplos).
Setelah elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg, tabung tersebut kemudian disegel dan dijual.
Selanjutnya, dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mendapatkan elpiji ukuran 3 kg tersebut dengan membeli dari Lombok Timur seharga Rp 21.000 per tabung.
“Modus pengoplosan ini telah berlangsung dari bulan November 2024 hingga awal 2025 ini,” ucap Zainal.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap modifikasi truk warna putih Nomor polisi EA 8018 HB.
"Pengembangan penyidikan terhadap kasus pengoplosan ini terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain. Saat ini, terduga pelaku (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zainal.
“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan,” katanya.
Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).