Pengungkapan TPPU Judol Hotel di Semarang Berawal dari Laporan PPATK

Pengungkapan TPPU Judol Hotel di Semarang Berawal dari Laporan PPATK

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online (Judol) yang berujung penyitaan hotel di daerah Semarang, Jawa Tengah. Polri mengatakan kasus TPPU ini terungkap berkat kerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pihak PPATK mulanya menemukan adanya transaksi mencurigakan terjadi pada tahun 2020. Informasi ini kemudian diberikan kepada pihak Bareskrim Polri.

"Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," terang Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menerangkan laporan ini selanjutnya diteruskan oleh pihak Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan hukum terhadap informasi transaksi mencurigakan tersebut. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judi online.

"Dan setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan. Selanjutnya kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, diantaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH yang tadi kami sampaikan maupun korporasi," terang Helfi.

Dia memastikan proses temuan kasus ini tidak berjalan secara tiba-tiba, termasuk pada tahapan penyitaan. Dia menyebut Polri bersama PPATK terus melakukan kolaborasi setiap menemukan adanya transaksi mencurigakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini semua tentunya tidak tiba-tiba. Semua mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," jelas Helfi.

"Iya dari orang-orang PPATK ada potensi, ada instruksi Presiden, sudah dipetakan, teman-teman PPATK kerja sama dengan kita bahwa setiap ada transaksi yang mencurigakan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online usai menyita salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.

"Alhamdulillah dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FA. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025).

Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelas Helfi.

Simak juga Video ‘Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang’

[Gambas Video 20detik]

Sumber