Pengunjung Diminta Melapor ke Petugas Bioskop jika Melihat Ada yang Merekam Adegan Film
JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni, mengimbau kepada seluruh pengunjung bioskop untuk melapor ke petugas jika melihat pengunjung lain merekam adegan film yang sedang diputar di bioskop.
"Penonton yang melihat penonton lainnya melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun dan menggunakan media apa pun, diharapkan menyampaikan atau melaporkan kepada petugas di Cinema XXI," jelas Indah dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Indah menyampaikan, petugas bioskop akan segera memberikan teguran kepada penonton yang merekam adegan film usai mendapatkan laporan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penonton yang ketahuan merekam film mengulangi perbuatan serupa.
"Petugas Cinema XXI akan menegur dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan perekaman tidak lagi dilakukan," jelas Indah.
Indah memastikan bahwa pihaknya melarang keras para pengunjung merekam adegan film yang sedang ditayangkan di bioskop.
"Cinema XXI melarang penonton melakukan perekaman film di bioskop. Sebagai bagian dari ekosistem perfilman, kami berkomitmen untuk mendukung penerapan perundang-undangan tentang Hak Cipta dan perfilman yang berlaku," jelas Indah.
Indah menjelaskan, komitmen untuk melarang pengunjung merekam adegan film di bioskop diwujudkan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung bioskop.
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan berupa memutarkan tayangan video edukasi kepada para penonton untuk tidak melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun di seluruh pemutaran film di bioskop Cinema XXI.
Selain itu, pihaknya juga menginformasikan larangan merekam adegan film di bioskop dengan memanfaatkan poster yang tersedia di area lobi dan koridor, serta seluruh media sosial Cinema XXI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan awareness perihal larangan perekaman film.
"Merekam film di bioskop dapat merugikan seluruh pihak yang ikut dalam proses pembuatan film, karena hasil perekaman tersebut dapat disalahgunakan sebagai pembajakan film. Selain itu, perekaman dalam bentuk apa pun juga merugikan masyarakat karena menjadi spoiler bagi yang belum menonton film tersebut," ujar Indah.
Adapun merekam adegan film di bioskop termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Seseorang yang melanggar ketentuan pasal tersebut bisa dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 113 ayat (3).
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi Pasal 113 ayat (4).