Pengurus Ponpes di Lampung Aniaya Bocah gara-gara Merasa Uangnya Dicuri
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga menganiaya seorang bocah berusia 13 tahun setelah menuduhnya mencuri uang. Korban mengalami luka memar di tubuh dan wajah akibat pemukulan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pesawaran pada Sabtu (4/1/2025) malam.
"Benar, korban didampingi orangtuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran. Kasus ini ditangani oleh Polres Pesawaran," kata Umi saat dihubungi, Senin (6/1/2025) petang.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial A (13) mengaku dianiaya oleh terlapor berinisial HMD, seorang pengurus ponpes di Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari keterangan korban, kekerasan itu dialaminya setelah terlapor menuduh korban melakukan pencurian uang," jelas Umi.
Menurut laporan dengan tanda terima STTPL/3/I/2025/SPKT/Polres Pesawaran, korban sempat diikat sebelum dipukuli oleh terlapor.
Pemukulan tersebut dilakukan di bagian wajah dan tubuh korban.
Umi menambahkan, pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut secara intensif.
"Kami tengah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menyusun kronologi detail atas kejadian ini," kata Umi.