Pengurus Yayasan di Cianjur Cetak Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 1 Triliun
CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik penggandaan uang dengan kedok yayasan spiritual di Cianjur, Jawa Barat.
Sebanyak enam orang tersangka, yaitu MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan IM (47), ditetapkan sebagai pelaku. Polisi menyita lembaran uang palsu senilai Rp 1 triliun dari kelompok ini.
Para tersangka diketahui sebagai pengurus yayasan yang berlokasi di kawasan Puncak Cianjur.
Selain uang palsu dalam berbagai pecahan, polisi juga menyita belasan batang emas palsu, bitcoin, surat berharga, serta sejumlah benda pusaka seperti pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, dan keris.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, komplotan ini menipu korban dengan modus penggandaan uang.
Mereka menjanjikan keuntungan hingga sepuluh kali lipat dari nilai investasi yang disetorkan korban.
“Dari lima orang korban yang membuat laporan polisi, rata-rata menyetorkan uang belasan hingga ratusan juta rupiah dengan harapan mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Yonky di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Jumat (1/11/2024).
Para pelaku menjanjikan uang kembali ditambah keuntungan dalam waktu satu minggu setelah penyetoran.
“Namun, janji itu tidak terbukti, sehingga korban akhirnya melaporkan pengurus yayasan tersebut atas dugaan penipuan,” ujar Yonky.
Saat penggerebekan di yayasan itu, polisi menemukan lima koper berisi uang asing dan rupiah, yang ternyata palsu.
“Uang palsu dan barang lain yang kami sita ini digunakan untuk meyakinkan korban. Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan ada uang palsu yang telah diedarkan,” tambahnya.
Yonky menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang uang palsu dan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.