Pengusaha Buka-bukaan Alasan Ekspatriat Ogah Tinggal di RI

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Ekspatriat Ogah Tinggal di RI

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tigor Siahaan mengungkapkan banyak ekspatriat yang enggan tinggal di Indonesia karena persoalan pajak.

Hal tersebut pun berdampak pada keputusan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia atau membuka headquarter perusahaannya di Tanah Air.

Tigor menuturkan bahwa warga negara asing yang bekerja di Indonesia atau ekspatriat terkena pajak ganda atas penghasilan di Indonesia dan penghasilan dari negara asalnya maupun negara lain.

"Begitu dia datang pindah ke sini, penghasilannya dia di London, di New York, di Jepang, itu langsung dipajakin 35%. Jadi kan dia pikir, aduh ini boncos nih mendingan saya setup saja deh di Malaysia," ungkapnya dalam Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 Heading Towards an Inclusive and Sustainable, Selasa (10/12/2024).

Berbeda dengan negara lain yang Tigor tidak sebutkan, hanya memungut pajak dari penghasilan di negara yang dirinya tengah bertugas.

Tigor meminta agar hal tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah implementasi pajak global.

Pasalnya peran ekspatriat di Indonesia dapat membuka peluang lapangan kerja yang cukup besar.

Meski ekspatriat kerap dituding mengambil jatah lapangan kerja di Indonesia, Tigor justru melihat saat ini jumlah pekerja asing sekitar 100.000 orang dan masih jauh lebih sedikit dari total jumlah masyarakat Indonesia.

"Bayangkan kalau 1 juta ekspat di sini bisa ciptakan 20 juta tenaga kerja? Dia perlu supir, perlu guru, perlu jalan-jalan," jelasnya.

Adapun menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ekspatriat yang bekerja sebagai pegawai, di samping memiliki penghasilan di Indonesia, juga memiliki penghasilan dari negara asalnya dan semuanya harus disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Selain beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, ekspatriat juga dikenakan PPh Pasal 25.

Biasanya, apabila ekspatriat itu bekerja di suatu perusahaan, perusahaan akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh ekspatriat. 

Namun demikian, atas penghasilan yang diberikan dari luar negeri belum dilakukan pemotongan pajak, baik oleh kantor pusat maupun perusahaan di dalam negeri tempat ekspatriat bekerja.

Sumber