Pengusaha di Solo Diminta Tak Ambil Kesempatan dengan Alasan PPN Naik 12 Persen

Pengusaha di Solo Diminta Tak Ambil Kesempatan dengan Alasan PPN Naik 12 Persen

SOLO, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono mengatakan, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukan untuk semua barang dan jasa.

Sebab, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat atas.

"Dengan pengumuman pemerintah yang baru (kenaikan PPN 12) tidak akan mengenai banyak sektor," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025).

Budi menyampaikan, Pemkot sempat beranggapan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berlaku terhadap semua sektor.

Tetapi setelah secara resmi diumumkan justru hanya dikenakan terhadap barang mewah.

"Kalau kemarin bisa semua sektor terkena kalau PPN naik secara umum. Termasuk kemarin harga-harga dari proyek pemerintah pun kemarin kan bisa berdampak. Tapi dengan pengumuman terbaru kita melihat tidak akan seperti itu," kata dia.

Meskipun demikian, Budi meminta kepada para pelaku usaha tidak mengambil momen kenaikan PPN 12 persen ini dengan menaikkan harga.

"Semoga para pelaku usaha tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan harga dengan alasan PPN," jelas dia.

Budi mengatakan, Pemkot akan terus melakukan pemantauan dan mengimbau masyarakat Solo untuk tidak resah dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Sebaliknya, kepada para pengusaha untuk tidak mengambil kesempatan dari naiknya PPN menjadi 12 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Hal tersebut diumumkan Prabowo bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, kenaikan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat atas.

“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan,” ujar Prabowo dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (31/12/2024).

“Dan kemudian, perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Besok,” tambahnya.

Sumber