Pengusaha Dukung Usulan Pembentukan Badan Persusuan Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) menanggapi usulan pembentukan Badan Persusuan Nasional untuk mewujudkan swasembada susu.
Direktur Eksekutif (AIPS) Sonny Effendhi menyampaikan, industri pengolahan susu akan mendukung usulan yang disampaikan oleh Dewan Persusuan Nasional (DPN) itu.
“Kami mendukung,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (11/11/2024).
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan respons yang berbeda. Ketika ditanya mengenai pendapatnya terhadap usulan pembentukan badan tersebut, Amran enggan untuk berkomentar.
“Nanti ya,” jawabnya singkat.
Usulan mengenai pembentukan Badan Susu Nasional pertama kali disampaikan oleh DPN, menyusul adanya aksi pembuangan susu segar yang dihasilkan peternak sapi perah karena tidak diserap oleh industri pengolahan susu sapi.
DPN mencatat, setidaknya lebih dari 200 ton susu segar per hari terpaksa harus dibuang. Melihat fenomena ini, Ketua DPN Teguh Boediyana meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar, sekaligus kebutuhan susu dalam program andalan Prabowo yakni makan bergizi gratis.
“Perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar,” usul Teguh dalam keterangan resminya.
Usulan serupa juga disampaikan oleh Pengamat Peternakan dari Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf. Dia mengusulkan agar pemerintah membentuk Tim Pengembangan Persusuan Nasional yang sebelumnya pernah ada di era Presiden Soeharto.
“Harusnya pemerintah sekarang ini membentuk Tim Persusuan seperti dulu,” kata Rochadi kepada Bisnis, Minggu (10/11/2024).
Rochadi mengatakan, Tim ini nantinya melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membawahi industri pengolahan susu, Kementerian Pertanian (Kementan) yang membawahi peternak, dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang membawahi koperasi.
Ketiga kementerian ini nantinya akan mengatur dan menjembatani dengan asosiasi-asosiasi di sektor persusuan. Jika terjadi masalah di sektor ini, Tim tersebut dapat berembuk untuk mencari solusi terbaik dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan.
Lebih lanjut, Rochadi mengharapkan agar polemik persusuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), seperti aturan sebelumnya yakni Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Inpres No.4/1998.
Dia menilai, pemerintah perlu membentuk payung hukum bagi industri persusuan guna memproteksi pengembangan peternakan rakyat. “Kalau nggak dilakukan seperti itu, matilah rakyat kita,” pungkasnya.