Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK Mengintai imbas Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen berpotensi membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan karyawan.
"Ya, tentunya kalau misalkan harga semua naik, demand menurun, kita sudah banyak melihat perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla, saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Pasalnya, kata Ronald, kenaikan PPN 12 persen berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun karena masyarakat yang membeli barang mewah bukan dari kalangan atas saja.
"Ya betul, daya beli juga akan turun. Karena pembeli barang mewah bukan cuma kalangan atas saja, kalangan menengah bisa membeli sesuai kebutuhan," ungkap Ronald.
Apabila PPN naik 12 persen maka kalangan menengah ini akan berpikir ulang untuk membeli barang mewah tersebut.
Sebab, mereka harus merogoh kocek lebih dalam lagi saat membeli barang mewah karena PPN-nya mencapai 12 persen.
Jika daya beli terus menurun maka perusahaan tidak memiliki pemasukan.
Di sisi lain, mereka harus membayar PPN 12 persen ke pemerintah dan menggaji karyawannya.
Hal itulah, menurut Ronald, yang membuat banyak pengusaha akhirnya mau tidak mau memberhentikan karyawannya untuk tidak bekerja lagi.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurut dia, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya sebagai berikut