Pengusaha Logistik Diklaim Setuju Pembatasan Angkutan Selama Nataru
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan pengusaha logistik telah menyepakati kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan seluruh stakeholder termasuk asosiasi pengusaha logistik. Ahmad Yani mengaku para pengusaha telah setuju terkait pembatasan angkutan.
"Memang kemarin, waktu rapat terakhir, semua asosiasi pada titik terakhir menyetujui juga, bahwa kalau kita tidak lakukan [pembatasan], akan terjadi stagnasi dan kelambatan," kata Ahmad Yani, Kamis (12/12/2024).
Menurut hasil simulasi yang dilakukan oleh Kemenhub bersama Jasa Marga (JSMR) dan kepolisian, arus kendaraan besar seperti truk kontainer berpotensi memperlambat laju kendaraan lain, terutama jika kecepatan rata-rata hanya 30 km/jam di jalan nasional. Di jalan tol, batas kecepatan minimal 60 km/jam tetap harus dijaga agar lalu lintas tetap lancar.
"Apalagi untuk kontainer 40 feet yang sudah tua, lajunya hanya sekitar 30 km/jam, itu sudah memperlambat," tambahnya.
Adapun Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 6 Desember 2024. SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, termasuk pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai 20 Desember 2024.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. "Diperkirakan lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat akan terjadi pada liburan kali ini, dengan puncak arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan puncak kedua pada 31 Desember 2024," ujar Yani.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.
Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Dimulai kembali pembatasan pada Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.