Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah
Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang/jasa mewah mendapat respons positif dari pengusaha.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyampaikan, daya beli masyarakat kelas menengah ke atas saat ini masih cukup tangguh sehingga tidak masalah jika kenaikan tarif PPN dikenakan untuk barang mewah.
“Nggak ada masalah, kan yang penting kategorinya jelas,” kata Adhi usai menghadiri Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024, di The Park Pejaten, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melindungi kelas menengah ke bawah. Pasalnya, jika pemerintah resmi mengerek PPN untuk kelas menengah ke bawah, utamanya kebutuhan sandang dan pangan, hal ini akan membuat daya beli masyarakat kian menurun.
Di samping itu bagi industri, Adhi mengungkap bahwa banyak sekali tantangan yang dihadapi. Mulai dari kenaikan harga bahan baku, naiknya upah minimum, hingga biaya logistik.
“Ini masih menjadi tantangan bagi kita. Oleh sebab itu, jangan ditambah beban lagi sementara,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Kepala Negara memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif PPN 1% menjadi 12% tahun depan untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, pemerintah harus membantu rakyat kecil. Bahkan pengecualian PPN kepada masyarakat kecil sudah diterapkan sejak 2023. Pun ingin mengerek tarif PPN, hal ini hanya untuk barang mewah saja.
“Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” ujarnya.
Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.