Pengusaha Tembakau Usul Prabowo Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos
Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha industri hasil tembakau berharap pemerintahan Prabowo Subianto mengkaji ulang aturan kemasan polos dan zona larangan jual rokok.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Adik Dwi Putranto telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk lebih memperhatikan industri hasil tembakau yang menjadi satu pilar ekonomi.
Adik menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah No. 28/2024 dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurutnya, sektor pertembakauan di Jawa Timur telah berkontribusi hingga sekitar 60% terhadap total penerimaan nasional pada 2024 serta menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
“Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim mengungkapkan penolakannya terhadap PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di industri hasil tembakau,” kata Adik dalam siaran pers, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan sejumlah pasal yang menjadi perhatian adalah aturan larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bemain anak.
Hal tersebut dinilai merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi industri hasil tembakau, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri kreatif periklanan.
Selian itu, aturan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek juga berisiko menurunkan daya saing industri hasil tembakau.
"Ini akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ujarnya.
Dia berpendapat aturan penyeragaman kemasan rokok polos justru mendorong menjamurnya rokok ilegal karena menjadi tidak bisa dibedakan dengan produk yang legal.