Penipu Bermodus Tender Alkes COVID Tilap Rp 5,8 M buat Bayar Utang
Wanita bernama Fierly Damalanti (FD) ditangkap polisi terkait penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 pada 2022. Pelaku menggunakan Rp 5,8 uang hasil kejahatan untuk membayar utang.
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp 5.847.900 miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ade Ary mengungkap modus yang digunakan tersangka ini dengan menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19. Dia menjelaskan pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah.
"Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," terang Ade Ary.
Sejauh ini ada lima orang korban yang tertipu Fierly Damalanti. Namun dia meminta jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban diperkenankan segera melapor ke kepolisian.
"Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Madya Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik masih pendalaman untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini," imbuhnya.
Polisi mengungkap dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan. Tersangka menjanjikan keuntungan 20 persen atas investasi yang ditanamkan kepadanya.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20% atas investasi sebesar Rp 5,8 miliar yang diberikan oleh korban," kata Ade Ary.
Ade Ary mengungkap sosok Fierly Damalanti merupakan residivis yang baru bebas pada 2019 dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, Fierly Damalanti dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.
Ade menyampaikan sejauh ini Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka Fierly Damalanti berikut barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).