Penipu Proyek Tender Pemkot Jaktim Gunakan Sebagian Rp 5,8 Miliar untuk Bayar Utang
JAKARTA, KOMPAS.com - FD (49), penipu proyek tender pengadaan barang Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggunakan sebagian uang hasil kejahatan senilai Rp 5,8 miliar untuk membayar utang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Kendati demikian, Ade Ary tidak menyebut besaran utang yang telah tersangka bayar dari uang hasil kejahatannya.
FD sebelumnya mengaku sebagai salah satu pemenang tender dari proyek pengadaan barang di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Pelaku pun menawarkan kerja sama terhadap korban.
“Di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker,” kata Ade Ary.
Selain itu, proyek pengadaan barang tersebut juga meliputi pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Untuk meyakinkan korban, FD membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang dibutuhkan dalam pengadaan barang.
“Setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka,” kata Ade Ary.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa semua pemenang tender pengadaan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sosok FD bukan merupakan pemenang tender. Bahkan, FD tak pernah ikut lelang tender di Pemerintahan Kota Jakarta Timur.
“Seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.
Untuk diketahui, FD merupakan residivis kasus serupa yang telah bebas dari penjara sejak 2019.
Terkait kasusnya sekarang, setidaknya ada lima laporan polisi (LP) dari lima korban yang dia buat terkait perkara tersebut.