Penipuan Lowongan Kerja di Serang, 60 Korban Terjebak dan 4 Pelaku Ditangkap
SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang berhasil menangkap empat pelaku penipuan lowongan kerja di Kabupaten Serang, Banten.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah SG (24) dari Carenang, EH (33) dan EL (36) dari Kibin, serta OY (30) dari Cikande.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal dari tanggal 19 hingga 29 Oktober 2024.
"Pelaku sebanyak 4 orang ditangkap, dengan total korban dari keempat pelaku tersebut sebanyak 60 orang," ungkap Condro kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Menurut Condro, para pelaku mengincar individu yang sedang mencari pekerjaan dan memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta uang dengan alasan biaya administrasi yang bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 27 juta.
"Total kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp300 juta," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara bertemu langsung dengan korban di depan PT Nikomas, Kecamatan Kibin.
Saat itu, korban meminta bantuan kepada pelaku untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan alas kaki tersebut.
Namun, untuk bisa bekerja, pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp 27 juta, dengan janji uang akan dikembalikan jika korban tidak diterima.
"Pelaku menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Nikomas tanpa tes dan bisa langsung mendapatkan kartu pengenal karyawan. Pelaku juga menyampaikan bahwa jika dalam satu minggu korban tidak masuk kerja, uang akan kembali," kata Andi.
Mendengar pernyataan tersebut, korban pun yakin dan percaya untuk memberikan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 14.150.000.
Namun, setelah uang ditransfer, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada kabar dalam waktu satu minggu.
Merasa ditipu, korban berusaha menagih janji pekerjaan atau meminta kembali uang yang telah disetorkan, tetapi pelaku tidak dapat ditemui atau dihubungi.
Modus serupa juga diterapkan kepada korban yang ingin bekerja di PT Sanfang Indonesia di kawasan Industri Modern Cikande.
Namun, dalam kasus ini, pelaku menerima surat lamaran dari korban yang seolah-olah akan disampaikan ke perusahaan pengolahan kulit sintetis tersebut.
"Lamaran yang diberikan kepada pelaku hanya ditumpuk di dalam lemari dan tidak diserahkan ke PT Sanfang Indonesia," ujar Andi.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.