Penjaga Pintu Perlintasan Tertidur, KA Kertanegara Tabrak Truk Gandeng di Blitar

Penjaga Pintu Perlintasan Tertidur, KA Kertanegara Tabrak Truk Gandeng di Blitar

BLITAR, KOMPAS.com – Sebuah kecelakaan terjadi pada Selasa (24/12/2024) dini hari, ketika Kereta Api Kertanegara menabrak truk gandeng di pelintasan sebidang Jalan Tanjung, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Bagus Prabowo menjelaskan, kecelakaan ini disebabkan palang pintu pelintasan dalam kondisi terbuka saat kereta melintas.

“Palang pintu pelintasan dalam kondisi terbuka sehingga sopir truk tidak menghentikan kendaraan,” ujar Bagus saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Bagus, sopir truk yang berinisial AC (34) berusaha menghindari benturan dengan kereta api dengan menginjak pedal gas.

Namun, bak belakang truk tetap tertabrak lokomotif kereta api.

“Beruntung sopir truk berhasil menghindari benturan di bagian depan. Karena bak gandengan yang tertabrak, maka guncangannya tidak terlalu besar yang dialami sopir truk di ruang kemudi,” tutur dia.

Meski demikian, bak gandengan yang tertabrak terlepas dari bak depan truk dan terlempar hingga sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.

Kerugian akibat kerusakan pada bak truk diperkirakan mencapai Rp 15 juta, tetapi tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Bagus mengungkapkan, truk tersebut sedang tidak membawa muatan saat kecelakaan terjadi.

Adapun petugas penjaga palang pintu pelintasan, yang berinisial MDK (32), tertidur saat KA Kertanegara melintas.

Akibatnya, MDK tidak menekan tombol untuk menurunkan palang pintu sebelum kereta melintas.

"MDK bangun dan menjawab telepon dari rekan sesama petugas jaga palang pintu pelintasan kereta api. Tapi setelah menjawab telepon, dia tertidur lagi,” ungkapnya.

Petugas dari wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, sebelumnya telah menelepon MDK untuk mengingatkan adanya kereta api yang akan melintas.

Saat ini, MDK masih dimintai keterangan oleh Satlantas Polres Blitar Kota.

Bagus menambahkan, tidak menutup kemungkinan MDK akan ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.

“Kita di Satlantas akan gelar dulu perkara. Tidak menutup kemungkinan nanti kita limpahkan ke Satreskrim jika ada unsur pidananya. Jadi saat ini sedang kita dalami,” tuturnya.

Bagus memastikan bahwa palang pintu tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan MDK adalah petugas dari perusahaan tersebut.

Sumber