Penjelasan Pengembang Perumahan di Cinere soal Gugatan Minta Akses
PT Megapolitan Developments Tbk melalui pengacaranya menjelaskan awal mula meminta akses ke warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat, hingga berujung gugatan ke pengadilan. Pihak Megapolitan Developments menegaskan tidak ngotot meminta akses tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum dari kantor hukum HPS Lawyers, Maju Posko Simbolon, dalam dokumen hak jawabnya. Maju mengatakan permasalahan hukum yang terjadi awalnya terkait rencana pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (CGR) pada tahun 2021 di atas lahan 1,6 hektare). Namun, lahan itu terpisahkan oleh Kali Grogol sehingga menjadi lahan terbagi 2 bidang, yakni 20% di Cinere dan 80% di Pangkalan Jati.
"Sehingga sejak awal perencanaan membangun perumahan CGR tersebut diharuskan adanya pembangunan jembatan yang menghubungkan dua bidang lahan milik klien kami tersebut," ujar Maju, Rabu (18/12/2024).
Dia mengatakan Megapolitan Developments telah mempertimbangkan kondisi jalan di Pangkalan Jati yang hanya 3 meter serta padat penduduk. Menurutnya, jalan di Perumahan Blok A CE jauh lebih lebar, yakni 10 meter, sehingga mudah akses ke jalan raya.
"Sehingga hanya jalan melalui Blok A Cinere Estate (CE) yang aman dan memungkinkan untuk digunakan sebagai akses jalan dalam pembangunan perumahan CGR," ujarnya.
Maju mengatakan kliennya telah berkomunikasi dengan para tergugat yang disebutnya sebagai pengurus perumahan tersebut. Dia menyebutkan kliennya berupaya agar mendapat izin penggunaan jalan untuk proses pembangunan perumahan CGR.
"Dalam upaya-upaya tersebut, klien kami juga menyampaikan berbagai penawaran yang telah diubah beberapa kali mengikuti permintaan para tergugat yang pada pokoknya klien kami bersedia menyediakan pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau penawaran bantuan uang tunai untuk digunakan sebagai pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bahkan klien kami bersedia untuk bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah dipergunakannya jalan Blok A Cinere Estate hingga pembangunan perumahan CGR selesai, selain itu, klien kami juga bersedia untuk menyediakan tim pengamanan selama pekerjaan pembangunan perumahan CGR berlangsung," ujarnya.
Dia mengatakan pembahasan berlangsung Oktober 2021. Pada Oktober 2023, menurut dia, para tergugat menyampaikan penolakan pembangunan jembatan di dalam area lahan perumahan CGR.
"Para tergugat menyampaikan penolakan pembangunan jembatan di dalam area lahan perumahan CGR dengan ‘alasan keamanan’ dan memaksa klien kami untuk berjanji ’tidak membangun jembatan’ sebagai suatu ‘prasyarat’ atau ‘harta mati’ bagi para tergugat untuk memberikan izin penggunaan jalan dimaksud," ucapnya.
Maju mengatakan, pada 1 Desember 2023, para tergugat menolak karyawan kliennya yang hendak masuk ke CGR. Padahal, menurut dia, kliennya telah memberikan informasi soal jadwal kegiatan para karyawannya.
"Tindakan-tindakan para tergugat di atas, dipandang sebagai suatu tindakan yang menghalang-halangi klien kami untuk melakukan pembangunan perumahan CGR," ucapnya.
Dia mengatakan kliennya sudah bergerak di bidang pembangunan real estate sejak 1976 dan mayoritas lokasi proyeknya berada di Depok. Menurut dia, kliennya telah menjual unit-unit perumahan CGR kepada konsumen.
"Namun akibat tindakan-tindakan para tergugat yang menghalang-halangi klien kami sehingga perumahan CGR sampai saat ini belum terbangun dan klien kami mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat pembatalan yang dilakukan oleh para konsumen," ucapnya.
Dia mengatakan tindakan para tergugat itu yang kemudian membuat kliennya mengambil langkah hukum. Gugatan pun diajukan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk.
Kini, gugatan pengembang perumahan CGR telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung setelah melalui proses banding. Para tergugat juga dihukum membayar Rp 40,8 miliar.
"Bahwa oleh karena permasalahan hukum a quo telah masuk pada ranah pengadilan dan hingga saat ini masih terbuka upaya hukum, maka kami mengimbau agar menghormati proses hukum yang masih akan berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan ceroboh yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru baik secara pidana dan/atau perdata, karena klien kami akan mempergunakan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut terhadap setiap tindakan-tindakan di kemudian hari yang berpotensi melanggar ketentuan hukum," ujarnya.
Warga perumahan CE khawatir terkait ancaman keamanan apabila ada jembatan penghubung. Penolakan warga perumahan CE ini dilengkapi dalil bahwa tidak ada peraturan hukum yang dilanggar.
"Para Tergugat telah membantah dengan dalil bahwa tidak ada satu peraturan hukum pun dilanggar oleh para Tergugat karena penolakan pembangunan perumahan CGR justru dilakukan oleh sebagian besar warga RW 006 Blok A perumahan CE dengan alasan keamanan," demikian dikutip dari putusan.