Penjual Konten Pornografi di Bekasi Dapat Untung Rp 1,5 Juta Per Tiga Bulan

Penjual Konten Pornografi di Bekasi Dapat Untung Rp 1,5 Juta Per Tiga Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial RYS (29) mendapatkan keuntungan Rp 1.500.000 per tiga bulan sekali dari bisnis menjual konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram.

“Dalam tiga bulan, berdasarkan pemeriksaan, keuntungan Rp 1,5 juta,” ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Dari keuntungan tersebut, RYS menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi untuk pelaku sendiri, menjual konten ini dari 2023,” kata Alvin.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, RYS merekrut sejumlah member untuk dimasukan ke dalam sebuah grup Telegram terbatas.

“Jadi, uang Rp 10.000 itu masuk menjadi member, (mendapatkan) unlimited konten. Yang seperti kamu bilang, ada 1.237 konten, ada video dan foto anak-anak di dalamnya sekitar 689,” ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, polisi menghalangi seorang pria berinisial RYS (29) di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kartu satu unit ponsel Poco C65 yang digunakan untuk membuat grup Telegram, satu unit kartu ATM untuk menerima transfer dari member, dan satu unit laptop HP yang digunakan untuk menyunting tampilan foto dan video agar terlihat menarik.

Polisi menjerat RYS dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber