Penonton DWP asal Malaysia Sempat Dimintai Rp 100 Juta oleh Polisi

Penonton DWP asal Malaysia Sempat Dimintai Rp 100 Juta oleh Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang mengadukan dugaan pemerasan oleh polisi setelah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) dipalak senilai Rp 100 juta.

Hal tersebut terungkap saat orangtua korban datang ke KBRI untuk menanyakan keberadaan anaknya yang belum pulang usai menyaksikan DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp 100 juta,” jawab admin layanan aduan Atase Polri KBRI Kuala Lumpur kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Oleh karena itu, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur mencoba menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi hal tersebut.

“Kami coba terhubung dengan korban via telepon. Koordinasi membuahkan hasil, korban dilepaskan dan kembali ke Malaysia tanpa membayar,” kata dia.

Saat ditanya alasan dan berapa lama korban ditahan di Polda Metro Jaya, sayangnya Atase Polri KBRI Kuala Lumpur tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

“Mohon maaf, informasi yang dapat kami berikan kepada eksternal hanya sebatas ini,” pungkas dia.

Sejauh ini, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur baru menerima satu pengaduan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, layanan aduan korban pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024 diumumkan melalui unggahan Instagram @atpol_kl.

Dalam unggahan tersebut, korban bisa mengadukan melalui WhatsApp +60148335799 atau email atpolkl@gmail.com.

“Jika Anda menjadi korban atau melihat tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, segera laporkan kepada kami melalui hotline berikut,” bunyi unggahan @atpol_kl.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 hingga 15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi dengan berbagai pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.

Kini, 18 anggota polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.

Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.

Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

“Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Sumber