Penonton DWP Asal Malaysia Sempat Ditahan di Polda Metro, Dimintai Uang Rp 100 Juta

Penonton DWP Asal Malaysia Sempat Ditahan di Polda Metro, Dimintai Uang Rp 100 Juta

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut terungkap saat layanan pengaduan Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menceritakan soal orangtua korban yang anaknya belum pulang usai menonton DWP 2024.

“Untuk kronologi korban tersebut, pengaduan dilakukan oleh orangtua korban yang datang ke KBRI untuk menanyakan keberadaan anaknya,” kata petugas layanan pengaduan korban DWP oleh Atase Polri KBRI Kuala Lumpur kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/12/2024).

“Yang saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp 100 juta,” lanjut dia.

Oleh karena itu, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur mencoba menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi hal tersebut.

“Kami coba terhubung dengan korban via telepon. Koordinasi membuahkan hasil, korban dilepaskan dan kembali ke Malaysia tanpa membayar,” kata dia.

Saat ditanya alasan dan berapa lama korban ditahan di Polda Metro Jaya, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

“Mohon maaf, informasi yang dapat kami berikan kepada eksternal hanya sebatas ini,” ujar dia.

Sejauh ini, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur baru menerima satu pengaduan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, layanan aduan korban pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024 diumumkan melalui unggahan Instagram @atpol_kl.

Dalam unggahan tersebut, korban bisa mengadukan melalui WhatsApp +60148335799 atau email atpolkl@gmail.com.

“Jika Anda menjadi korban atau melihat tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 segera laporkan kepada kami melalui hotline berikut,” bunyi unggahan @atpol_kl.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia itu tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 hingga 15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.

Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.

Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.

Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.

Puluhan anggota yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Sumber