Penurunan Tanah di Jakarta, Warga Disarankan Beralih Pakai Air Perpipaan

Penurunan Tanah di Jakarta, Warga Disarankan Beralih Pakai Air Perpipaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mendorong masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan guna menanggulangi penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Trubus mengatakan, masyarakat harus diberi edukasi mengenai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.

"Apabila infrastrukturnya sudah memadai, masyarakat perlu mulai beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan milik PAM Jaya," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Menurut Trubus, penggunaan air perpipaan bisa meminimalkan eksploitasi air tanah.

"Di Jakarta itu cukup mengalami penurunan landscape lahan, 7 sampai 12 persen setiap tahunnya. Pesisir malah 20 sentian menurunnya," kata Trubus.

Trubus menilai, upaya PAM Jaya bekerja sama dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) untuk memperluas infrastruktur air bersih dari perpipaan cukup baik.

Pasalnya, kata dia, meski ada aturan terkait penggunaan air tanah, masih banyak gedung yang terus menggunakan air tanah tanpa pengawasan memadai.

"PAM Jaya itu harusnya mengedukasi ke masyarakat, Pemprov Jakarta dan PAM untuk ini mengurangi penggunaan air tanah. Jadi masyarakat itu harus diedukasi untuk menggunakan air bersih itu," ujar Trubus.

Trubus menilai, penggunaan air perpipaan juga dapat mendorong upaya untuk mencapai swasembada sumber daya alam (SDA) sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Trubus, PAM Jaya harus menjadi penyedia utama air bersih di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, wilayah pesisir Jakarta semakin "tenggelam" karena banjir rob berkepanjangan. Muara Angke merupakan wilayah yang paling terasa dampaknya.

Daratan pesisir yang lebih rendah dibandingkan ketinggian permukaan laut menandakan wilayah ini terancam oleh masalah penurunan permukaan tanah.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi banjir rob di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.

Sementara itu, upaya menjaga menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Sumber