Penyalur Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Tangerang, Salurkan 100 Orang sejak 2020
TANGERANG, KOMPAS.com - AWS (40), pria yang diduga menjadi pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal ditangkap Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AWS diketahui telah memberangkatkan sekitar 100 pekerja migran secara ilegal ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia sejak tahun 2020.
“Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia berinisial AWS (40)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (2/11/2024).
Para pekerja migran ini disalurkan melalui prosedur yang tidak sah, sehingga berpotensi membahayakan pekerja, seperti dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi.
Penangkapan AWS bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya lokasi penampungan pekerja migran ilegal di Neglasari, Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus bersama dua calon pekerja migran ilegal berinisial DM dan Y saat mereka bersiap menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat ke Malaysia.
“Ketika proses penyelidikan, menemukan dua orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan,” jelas Zain.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor dan dokumen-dokumen lainnya yang diduga digunakan AWS untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, AWS juga dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Polri mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait TPPO,” ujar Zain.