Penyalur PMI Ilegal ke Qatar di Bogor Diupah 1.000 Dirham Per Bulan
Polisi menangkap MZ (31) dan MK (33) di salah satu apartemen kawasan Kota Bogor, Jawa Barat, karena terlibat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah. Keduanya berperan menjadi penyalur dan penampung calon PMI ilegal di apartemen.
"Yang kita amankan saat ini perannya sebagai penampung dan yang merawat di penampungan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Keduanya ditangkap bersamaan dengan 8 calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang rencananya hendak disalurkan. Pelaku mendapatkan keuntungan 1.000 dirham (setara Rp 4.408.421) per bulan.
"Keuntungan 1.000 dirham per bulan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MZ (31) di salah satu apartemen kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena terlibat penyaluran pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
"Pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, pelapor pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan informasi adanya penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah (diduga untuk dikirim ke Negara Qatar)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut. Lalu didapati 8 perempuan yang diduga hendak menjadi tenaga kerja di Qatar.
"Ditemukan adanya beberapa korban (calon pekerja migran gelap) sebanyak 8 orang perempuan," imbuhnya.
MZ sendiri berperan menjaga calon pekerja tersebut selama berada di penampungan. Polisi kemudian membawa korban dan MZ untuk dilakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak Satreskrim Bogor Kota untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," ungkapnya.
Simak juga Video ‘Menteri PPMI Sebut 5,4 Juta PMI Ilegal Banyak Tak Punya Skill’
[Gambas Video 20detik]