Penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 Ditargetkan Tuntas 100 Persen Akhir April 2025

Penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 Ditargetkan Tuntas 100 Persen Akhir April 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 ditargetkan akan rampung sepenuhnya paling lambat akhir April 2025.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekira 91 persen peserta didik penerima bantuan telah menerima dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025, sementara sisanya ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa dari total 707.662 peserta didik penerima, sekitar 9 persen atau sebagian besar merupakan penerima baru, masih dalam proses pencairan.

Penerima KJP Plus tahap I 2025 terdiri dari 126.729 penerima baru, dan 580.893 penerima lanjutan.

Dana yang diberikan mencakup periode I 2025 atau Januari hingga Maret dan disalurkan sekaligus. Besaran uang bantuan KJP Plus Tahap I 2025 diberikan berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan dan jenis sekolah (negeri atau swasta).

Adapun besaran uang bantuan KJP Plus Tahap I 2025 atau Januari hingga Maret, yakni

  • Sekolah Negeri

SD/SDLB/MI Rp250.000

SMP/SMPLB/MTs Rp300.000

SMA/SMALB/MA Rp420.000

SMK Rp450.000

PKBM Rp300.000

  • Sekolah Swasta

SD/SDLB/MI Rp130.000

SMP/SMPLB/MTs Rp170.000

SMA/SMALB/MA Rp290.000 SMK Rp240.000.

Sebelumnya, terjadi keterlambatan pencairan dana bantuan yang seharusnya disalurkan mulai 8 April 2025.

Keterlambatan pencairan untuk penerima baru disebabkan oleh proses pembuatan buku tabungan dan kartu ATM oleh Bank DKI.

Terkait adanya gangguan layanan sistem Bank DKI yang terjadi sejak 29 Maret lalu, Sarjoko tidak memberikan penjelasan mendetail,

Namun, Sarjoko menegaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank DKI untuk mempercepat proses cetak rekening dan pencairan dana.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Justin meminta agar penyaluran KJP Plus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Justin juga mengusulkan adanya pembatasan jumlah penerima dalam satu keluarga, guna mencegah ketimpangan.

Menurutnya, cukup dua anak per keluarga yang menerima, agar sebaran dana bantuan dapat merata dan tidak ada warga yang merasa terpinggirkan.

Lebih lanjut, Justin menekankan perlunya regulasi tambahan untuk memperbaiki sistem pendataan.

Dirinya menyoroti kasus di mana penerima bantuan masih tetap terdaftar meski kondisi ekonominya sudah membaik, bahkan memiliki kendaraan pribadi.

Sumber