Penyandera Bocah di Pejaten Bawa Korban Keliling Jaktim-Jaksel Semalam Suntuk

Penyandera Bocah di Pejaten Bawa Korban Keliling Jaktim-Jaksel Semalam Suntuk

Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan bocah di Pejaten, menculik korban dari kediaman di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku pun membawa korban dengan sepeda motor semalaman suntuk.

Diketahui, menculik korban dari rumah pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Indra membawa korban berkeliling dengan sepeda motor hingga Senin (28/10) pagi sebelum menyekap korban di Pos Polisi (Pospol) Pejaten.

"Dibawa muter-muter selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).

Pada perjalanan itu juga pelaku melakukan upaya pelecehan terhadap korban. Terkait hal tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban.

"Jadi dia sudah mulai muter-muter itu, sudah mulai melakukan hal-hal yang begitu (pelecehan terhadap korban). Di situlah dia menggoda, dia mencium, dia meraba alat kelaminnya untuk membuat dia nafsu," ungkap Nicolas

"Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban," tambah dia.

Hingga akhirnya pada Senin (28/10) pagi pelaku membawa korban ke sekitar pusat perbelanjaan di kawasan Pejaten. Di situ aksi jahatnya mulai diamati warga yang melihat.

"Warga yang melihat pada saat itu mencurigai bahwa anaknya nangis, berikutnya kok pelaku membawa sajam. Itu kecurigaan-kecurigaan warga masyarakat," terang Nicolas.

Merasa terancam, pelaku lalu membawa korban ke Pos Polisi di kawasan itu. Lalu menyandera korban dengan mendekatkan senjata ke leher korban.

"Tujuannya dia menghindar dari amukan massa dan juga tangkapan dari pihak berwajib. Jadi dia mengancam ingin membunuh, melukai si korban. Tujuannya itu biar dia terlepas dari amukan massa dan juga dari tangkapan pihak berwajib," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber