Penyandera Bocah di Pejaten Ngaku Tak Cabuli Korban: Hanya Cium Kepala-Belai
Indra Jaya (54), penculik dan penyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), membantah mencabuli korbannya. Dia mengklaim hanya memegang beberapa bagian tubuh korban.
"Saya nggak merasa mencabuli, hanya mengelus pahanya aja di atas motor," kata Indra saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Rabu (30/10/2024).
Dia mengatakan, selain mengelus paha korban, dia mencium kepala korban. Dia juga mengaku membelai rambut korban.
"Hanya saya cium kepalanya sama saya belai aja," kata dia.
Indra berdalih tega menculik korban karena merasa dikejar oleh seseorang. Dia membawa korban keliling Jakarta Timur hingga Jakarta selama semalam suntuk.
"Spontanitas karena saya merasa ada yang kejar aja. Saya keliling, keliling Jakarta ini, Jakarta Timur ke Selatan. Arahnya ke Pasar Minggu muter-muter, gitu aja," jelas dia.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan dari hasil penyidikan, Indra diduga melakukan pencabulan.
"Jadi dia sudah mulai muter-muter itu, sudah mulai melakukan hal-hal yang begitu. Jadi sudah membuat dia bergairah. Ketika istirahat dia kencing, kan ceweknya kan berada di bawah dekapan dia, jadi di situlah dia menggoda dia mencium dia menggoda meraba alat kelaminnya untuk membuat dia nafsu," ungkap Nicolas dalam jumpa pers.
Terkait hal tersebut, Nicolas mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban.
"Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban," ucap dia.
Adapun Indra mengaku menculik dan menyandera korban lantaran tak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu oleh ibu korban. Uang tersebut dipinjamnya untuk membeli narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Terbukti dari hasil tes urinenya yang positif amphetamine atau sabu.
"Ya sudah pasti (mengonsumsi narkoba) karena dia waktu ditangkap dicek urinenya masih positif. Berarti kan dia masih di bawah pengaruh narkoba," beber Nicolas
Akibat perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.