Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Residivis Kasus TPPO-Peredaran Uang Palsu
Polisi mengungkap identitas Indra Jaya (54), penculik dan penyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut Indra Jaya merupakan residivis tiga kasus.
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Nicolas menjelaskan pelaku sebelumnya terlibat kasus perdagangan orang di Malaysia. Kemudian kasus penyelundupan minyak di China, hingga kasus peredaran uang palsu di Indonesia.
"(Pelaku) sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia, di Lapas Cipinang, dalam kasus (peredaran) uang palsu," jelasnya.
Sedangkan saat ini, Indra kembali masuk penjara karena ulahnya yang menculik dan menyandera anak pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10).
Kejadian bermula pada Minggu (27/10) malam saat pelaku hendak meminjam uang dari orang tua korban, tapi tak diberikan. Setelah itu, ibu korban pergi berjualan meninggalkan anaknya bersama pelaku.
Nicolas menyebut kemudian muncul niat jahat pelaku untuk mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik saksi. Pelaku sengaja menculik korban karena ingin meminta tebusan kepada orang tua korban.
"Jadi dengan harapan kalau dia membawa si anak umur 5 tahun ini, kalau ibunya menelpon dia akan minta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu (korban) dan dia," lanjut Nicolas.
Pelaku membawa korban berkeliling selama semalam, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. Pada perjalanan itu juga pelaku melakukan upaya pelecehan terhadap korban.
"Dibawa mutar-mutar selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya. Jadi dia sudah mulai mutar-mutar itu, sudah mulai melakukan hal-hal yang begitu (pelecehan terhadap korban). Di situlah dia menggoda, dia mencium, dia meraba alat kelaminnya untuk membuat dia nafsu," ungkapnya.
Terkait hal itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban. Polisi menyebut pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban," terang Nicolas.
Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.