Penyanderaan Keluarga di Magelang, Pelaku Dilarikan ke RSJ
MAGELANG, KOMPAS.com - SD, pelaku penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Dusun Gowok, kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani tes kejiwaan.
Laki-laki berusia 45 tahun tersebut berteriak-teriak di tahanan Polresta Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (19/1/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan bahwa teriakan tersebut disebabkan oleh stres.
"Alasan berteriak-teriak adalah stres," ujarnya saat memberikan keterangan di Polresta Magelang pada Senin (20/1/2025).
Rozi mengaku telah bertemu SD pada Senin (20/1/2025) pagi dan dan menawarkan SD untuk diperiksa di RSJ Prof Dr Soerojo.
"Saat ini masih menjalani assessment di sana," jelas Rozi.
Menurut Rozi, SD tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan sebelumnya. "Yang bersangkutan juga mantan imam masjid," ungkapnya.
Insiden penyanderaan terjadi di Masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Jumat (17/1/2025).
Penyanderaan berlangsung lebih dari tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB, di mana SD menawan lima anggota keluarganya, termasuk istri, dua anak, satu keponakan, dan adik kandung perempuannya.
Aksi penyanderaan berakhir setelah polisi berhasil bernegosiasi dengan SD.
Dalam negosiasi, ia meminta agar adiknya yang lain dan kepala desa setempat dihadirkan, dan permintaan tersebut dipenuhi. "Latar belakang penyanderaan adalah masalah internal keluarga mereka," kata Rozi.
SD kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Senjata yang dimiliki SD terdiri dari tiga golok, serta masing-masing sebuah parang dan pedang.
Rozi menegaskan bahwa pihaknya tidak menjerat SD dengan pasal penyanderaan sesuai Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena keluarga korban tidak bersedia melaporkan kasus penyanderaan tersebut. "Keluarga tidak bersedia melaporkan terkait penyanderaan," ujarnya.