Penyebab OJK Cabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sepanjang 2024

Penyebab OJK Cabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sepanjang 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak tujuh dari 12 LKM tersebut dizabut izinnya berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota setiap LKM.

"Jadi RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga kita cabut izin usahanya," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, dikutip Rabu (8/1/2025).

Saat ini faktor sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola ditengarai menjadi persoalan utama yang dihadapi industri LKM di Tanah Air. Sebagai upaya penguatan industri LKM dari OJK, Agusman mengatakan pihaknya telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Regulasi yang sudah dibuat OJK itu antara lain POJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur seperti pengelompokan skala usaha LKM, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman serta pengukuran tingkat kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu.

Berikutnya, OJK juga telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 yang mengatur pengembangan kualitas SDM di industri PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola yang baik bagi industri PVML.

"Maka implementasi kedua POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan SDM dan tata kelola di LKM sehingga ini akan membuat LKM pengembanannya menjadi lebih baik ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan mengatakan saat ini SDM menjadi persoalan paling krusial dalam tata kelola LKM. Selain itu, banyak LKM yang memiliki aset sangat kecil bahkan di bawah Rp100 juta. Kondisi tersebut yang membuat banyak LKM tidak bisa bertahan.

"Artinya dari sisi kemampuan dan sebagainya dia tidak mampu, akhirnya dengan kondisi LKM seperti itu ya secara otomatis ada yang minta ditutup dan ada yang terpaksa harus ditutup," kata Burhan kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

Burhan mengatakan pencabutan izin usaha LKM yang dilakukan OJK tidak terelakkan. Menurutnya hal ini harus dilakukan demi mewujudkan ekosistem LKM yang lebih sehat di Indonesia.

"Secara keseluruhan yang bisa kita selamatkan kita selamatkan. Kita terus kasih dorongan untuk mereka untuk bisa tumbuh bersama," ujarnya.

Sumber