Penyekap dan Pemerkosa Remaja di Tangerang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan YH (19) sebagai tersangka terkait kasus penyekapan selama 10 hari dan pemerkosaan terhadap VLR (17) di rumah pelaku, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Setelah penetapan tersangka, polisi menahan YH di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Tangerang Kota.
“Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Pidana Anak juncto Pasal 333 KUHP,” ujar Ade.
Untuk diketahui, polisi menangkap YH di sebuah penginapan Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (29/10/2024).
YH diduga melarikan diri setelah polisi menerima laporan polisi (LP) dari keluarga dan memburunya.
Diberitakan sebelumnya, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan persetubuhan oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.
Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.