Penyelidik Kembali Upayakan Perintah Penangkapan Presiden Korsel
Para penyelidik antikorupsi Korea Selatan (Korsel) sedang menunggu surat perintah penangkapan baru dari pengadilan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen terkait darurat militer singkat bulan lalu.
Perintah penangkapan baru ini diperlukan setelah para penyelidik gagal menangkap Yoon pekan lalu dan surat perintah penangkapan sebelumnya telah habis masa berlaku pada Senin (6/1) tengah malam.
Yoon yang mantan Jaksa Agung Korsel ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penetapan darurat militer pada awal Desember yang membawa negaranya ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Para penyelidik antikorupsi Korsel, seperti dilansir AFP, Selasa (7/1/2025), berupaya mendapatkan surat perintah penangkapan baru dari pengadilan untuk Yoon setelah gagal menangkapnya pekan lalu. Pada saat itu, para penyelidik dihalangi oleh ratusan petugas keamanan, dengan Yoon bersembunyi di kediamannya.
"Markas Investigasi Gabungan hari ini mengajukan kembali surat perintah ke Pengadilan Distrik Seoul Barat untuk memperpanjang surat perintah penangkapan bagi terdakwa Yoon," demikian pernyataan Kantor Investigasi Korupsi (CIO) yang dirilis Senin (6/1) tengah malam.
"Informasi detail mengenai masa berlakunya (surat perintah penangkapan) tidak dapat diungkapkan," imbuh pernyataan tersebut.
Surat perintah penangkapan sebelumnya untuk Yoon, yang dirilis pengadilan yang sama, memiliki masa berlaku tujuh hari.
Simak Video Drama Upaya Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
[Gambas Video 20detik]
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Jika para penyelidik antikorupsi Korsel berhasil menangkap Yoon, maka dia akan mencetak sejarah sebagai presiden pertama Korsel yang ditangkap.
Belum ada komentar dari pihak pengadilan distrik Seoul Barat terkait pengajuan perintah penangkapan baru. Namun Deputi Direktur CIO Lee Jae Seung mengatakan kepada wartawan bahwa kemungkinan pengadilan tidak mengabulkan perpanjangan surat perintah penangkapan adalah "sangat rendah". Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel atau Majelis Nasional pada 14 Desember lalu. Pemakzulan itu masih harus diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya. Saat ini, Yoon diselidiki atas dakwaan menghasut pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang kepresidenannya dengan menetapkan darurat militer itu. Untuk dakwaan pemberontakan, Yoon terancam dihukum bui atau, paling buruk, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Simak Video Drama Upaya Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
[Gambas Video 20detik]