Penyelundup 4 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura Terancam Dibui 12 Tahun

Penyelundup 4 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura Terancam Dibui 12 Tahun

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tersangka MY (39) ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja seberat 4 kg di Pelabuhan Jayapura, Papua. Ia terancam pidana 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Jayapura, AKP Rischard H.L. Rumboy, saat melakukan pemusnahan ganja di belakang Bank Mandiri Ampera Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (13/1/2025).

Menurut Rumboy, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ditangkap saat membawa ganja di Pelabuhan Jayapura pada November 2024.

“Kami tangkap tersangka saat hendak mau naik kapal. Saat itu petugas yang mengamankan pelabuhan curiga, sehingga langsung menangkap tersangka,” kata Rumboy.

“Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa ganja seberat 4 kg, sehingga kami langsung tahan dan proses hukum tersangka,” lanjut Rumboy.

Pemusnahan ganja ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Seksi Pengawasan Polresta Kota Jayapura, dan Kaur Subbid Narkoba Polda Papua.

Dia menyatakan, berkas tersangka hampir rampung, sehingga akan dilimpahkan untuk proses P21 di Kejaksaan Negeri Jayapura, guna disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

“Kami ada menyisakan beberapa barang bukti (BB) ganja untuk dijadikan sampel, agar dapat diperiksa oleh Laboratorium Lapfor Polda Papua, sekaligus menjadi barang bukti saat persidangan,” ujar Rumboy.

Rumboy mengimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura agar menghindari dan menjauhkan diri dari kegiatan negatif, apalagi penyalahgunaan narkoba yang nantinya akan merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan ragu untuk memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan akan diberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber