Penyelundupan 13 Kg Sabu di Semarang Terbongkar, Pelaku Gunakan Mobil Rental untuk Mengelabui Polisi
SEMARANG, KOMPA.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi.
Dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai RT (39) dan MIA (31), ditangkap saat mereka berusaha menyelundupkan narkoba tersebut menggunakan mobil rental Daihatsu Sigra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang pada Kamis (2/1/2025).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII," ungkap Anwar dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif.
"Itu mobil rental untuk mengelabuhi petugas pelabuhan," tambahnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa perjalanan kedua tersangka dimulai pada 22 Desember 2024, ketika mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Setelah menginap di sebuah hotel di Pontianak, pada 30 Desember 2024, mereka menerima kiriman narkotika dalam bentuk 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal.
Barang haram tersebut disembunyikan di balik door trim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," lanjut Anwar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, serta dokumen perjalanan.
"Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil, yaitu door trim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," kata Anwar.
Dua tersangka, RT dan MIA, kini telah ditahan dan kasus penyelundupan narkoba ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.