Penyelundupan 7,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Digagalkan di Kalteng, Polisi Tangkap 3 Pelaku
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 7,7 kg sabu.
Pengungkapan ini dilakukan di Mapolres Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Kamis (5/12/2024).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa dalam dua kasus yang berhasil diungkap, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7.708,44 gram atau 7,7 kg, dengan tiga orang tersangka yang ditangkap.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/11/2024) siang di Jalan Trans Kalimantan Km 1, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan dua tersangka yakni SD dan RZ, dengan barang bukti sabu seberat 7,2 kilogram. Ini adalah pengiriman pertama mereka," ungkap Bronto.
Penangkapan kedua terjadi pada Senin (18/11/2024) sore di Jalan Trans Kalimantan Km 15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Tersangka berinisial LL ditangkap dengan barang bukti 414,44 gram sabu.
"Tersangka LL ini adalah residivis kasus serupa, dia sudah tiga kali mengirim barang sebelumnya," imbuhnya.
Bronto menjelaskan bahwa sabu yang dibawa oleh ketiga tersangka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui jalur darat.
"Ketiga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut meliputi tujuh bungkus plastik sabu seberat 7.294 gram, satu bungkus sabu seberat 0,39 gram, tas belanja, telepon genggam, uang tunai Rp 1,2 juta, dan satu unit mobil Honda berwarna Electric Lime Metallic.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau denda hingga Rp 10 miliar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya," tegas Bronto.
Saat ini, Polres Lamandau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini.
"Kami akan usut sampai tuntas," pungkasnya.