Penyelundupan Balok Timah Seberat 9,2 Ton, Sopir dan Pemodal Jadi Tersangka
PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kedua tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk dan AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Dit Reskrimsus Polda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Fauzan di Mapolda Babel, Senin (16/12/2024) malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Fauzan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah melalui truk yang diduga tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Diduga, batangan timah hendak dibawa ke daerah Jawa.
Dit Reskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (15/12/2024).
Tim kemudian mengamankan mobil truk berikut sopirnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata didalam boks fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung yang kemudian ditutupi es batu," ujar dia.
Fauzan juga menerangkan, mobil truk yang dibawa oleh sopir EDP tersebut berisikan sebanyak 54 fiber plastik warna kuning.
Dari total 54 fiber ini, lanjut Fauzan, ada sebanyak 14 fiber yang di dalamnya berisi tumpukan keping balok timah yang ditutup dengan es batu.
"Setelah dihitung, total ada sebanyak 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi, total berat semua kepingan balok timah ini 9.252 kilogram atau 9,252 ton," jelas Fauzan.
Selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah, Dit Reskrimsus juga mengamankan barang bukti lain.
Antara lain 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.
Fauzan menambahkan, barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.
"Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti," pungkasnya.