Penyesalan Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Usai Diciduk Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - AFET, penganiaya satpam salah satu Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Usai ditangkap, AFET mengaku menyesal telah menganiaya Sutiyono.
“Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).
Tak hanya itu, AFET juga harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya yang sakit di RS Mitra Keluarga Bekasi, Sabtu (29/3/2025).
Kemudian pelaku yang mengendarai mobil dengan knalpot brong ditegur oleh korban.
“Kemudian memasuki parkiran IGD memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar. Lalu, ditegur oleh korban (Sutiyono) meminta agar memarkirkan kendaraan maju karena posisinya terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans,” ucap Binsar.
Namun pelaku tidak terima ditegur korban, sehingga melakukan kekerasan.
“Terlapor AFET tidak terima ditegur dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan berlanjut ke IGD,” lanjut Binsar.
AFET sempat membuka sandal dan menantang Sutiyono berkelahi. Setelah itu, AFET menarik Sutiyono sampai ke depan ruang medis.
“Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD sekitar 7 hari baru kembali,” tutur Binsar.
Akibat insiden itu, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tanto Surioto, ayah AFET, merasa difitnah dalam kasus yang dihadapi anaknya.
Fitnah pertama adalah tudingan mengenai dirinya yang dianggap tak mempunyai iktikad baik terhadap keluarga korban.
Tanto merasa telah menunjukkan iktikad baik dengan menggelar mediasi setelah cekcok terjadi.
Mediasi turut dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, dan anggota Binmas berinisial Y.
Dalam mediasi itu, Tanto mengaku telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila diperlukan dalam rangka membantu biaya pengobatan Sutiyono.
Tanto juga mengaku telah memberikan nomor ponsel dan fotokopi kartu identitasnya kepada anggota Binmaspol.
Namun, informasi yang beredar justru dirinya disebut tak mempunyai iktikad baik terhadap keluarga Sutiyono.
“Hoaks yang muncul, kita dituduh tidak ada iktikad baik," ujar Tanto.
Fitnah berikutnya perihal tudingan anaknya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, usai kejadian itu.
Tanto mengatakan, putranya bersama anggota keluarga lain bertolak ke Pontianak dalam rangka mengantarkan jenazah kakek yang meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
"Nah diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri," ungkap Tanto.
Tanto juga membantah putranya menganiaya Sutiyono.
“Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi," kata Tanto.
Tanto meyakini rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) juga tak menunjukkan perilaku anaknya menganiaya korban.
“Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan," imbuh dia.