Penyidik Ajukan Surat Perintah Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol!
Penyidik telah mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Surat perintah penangkapan diajukan buntut deklarasi darurat militer yang bikin geger.
"Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul", kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin (30/12/2024).
Permohonan oleh penyidik menandai upaya pertama untuk menahan secara paksa presiden yang sedang menjabat dalam sejarah konstitusional negara tersebut.
Yoon dicabut dari tugas kepresidenannya oleh parlemen atas deklarasi darurat militer. Putusan pengadilan konstitusi sedang menunggu apakah akan mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Tindakan dramatis Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade terakhir.
Kekacauan semakin dalam minggu lalu ketika penggantinya, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon.
Yoon, yang merupakan mantan jaksa penuntut, telah dipanggil tiga kali untuk diinterogasi, tetapi selalu mangkir. Yoon menghadapi tuntutan pidana pemberontakan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Laporan jaksa penuntut setebal 10 halaman menyatakan bahwa Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka jika diperlukan untuk memasuki parlemen selama darurat militer.
Simak juga Video ‘Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur’
[Gambas Video 20detik]