Penyidik KPK Turut Geledah Mobil Toyota Vellfire yang Terparkir di Rumah Hasto

Penyidik KPK Turut Geledah Mobil Toyota Vellfire yang Terparkir di Rumah Hasto

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang terparkir di halaman rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

Pantauan Kompas.com di kediaman Hasto sekitar pukul 16.00 WIB, empat penyidik itu keluar dari pintu samping dalam kediaman Hasto.

Mereka kemudian mendekati mobil tersebut dan langsung membuka kover berwarna silver yang menutupi mobil tersebut.

Selanjutnya, mereka langsung menggeledah sejumlah bagian dalam mobil. Terlihat, satu penyidik masuk ke bagian depan mobil.

Sementara dua penyidik lainnya menggeledah area kursi penumpang dan satu penyidik lainnya berada di luar mobil.

Dalam penggeledahan ini, tak ada satu pun barang yang dibawa penyidik dari mobil Toyota Vellfire tersebut.

Beberapa menit kemudian, penyidik keluar dari dalam mobil dan kembali masuk ke dalam rumah Hasto lewat pintu samping berwarna cokelat.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.

Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Sumber