Penyidikan Rampung, Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Segera Disidang

Penyidikan Rampung, Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Segera Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus suap terkait kasasi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Siregar mengatakan, berkas perkara Zarof telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli, Jumat (17/1/2025).

Harli mengatakan, penyerahan berkas tahap II ini berkaitan dengan permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Setelah berkas tahap II ini diserahkan, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar berkas perkara ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zarof akan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Zarof diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang telah ditangkap sehari sebelumnya dan sudah berstatus tersangka.

Menurut Abdul, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA.

Lisa menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur.

“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada 25 Oktober 2024.

Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Usai menangkap Zarof, penyidik Kejagung menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien, dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

Beberapa di antaranya berbentuk valuta asing (Valas), yakni 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.

Sumber