Peradi Lantik 10 Advokat dari Organisasi Profesi Lain

Peradi Lantik 10 Advokat dari Organisasi Profesi Lain

Dewan pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia melantik 10 orang advokat dari berbagai organisasi advokat yang bergabung dengan Peradi.

Mereka diangkat sebagai advokat Peradi setelah memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia mentaati anggaran dasar, peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia. "Saya mengangkat saudara-saudari sebagai advokat," kata Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Dalam pidatonya atas nama Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof Otto Hasibuan, Dwiyanto menyampaikan selamat kepada 10 advokat yang baru bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Peradi dan mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi semua ketentuan di atas.

"Sesuai pesan Prof Otto Hasibuan, ini agar bisa fokus pada tujuan Pasal 28 Undang-Undang Advokat, yaitu meningkatkan kualitas advokat," tandasnya.

Lebih lanjut Dwiyanto, dalam acara yang juga dihadiri Waketum Peradi Bun Yani, dan Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler R Riri Purbasari Dewi, menyampaikan pelantikan ini sangat spesial karena, sebelumnya para advokat ini berasal dari berbagai organisasi advokat di luar Peradi.

Dwi mengatakan Peradi selalu terbuka bagi calon advokat di organisasi lain selama mereka mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Peradi.

"Ada yang dari Kongres Advokat Indonesia, dari Peradi SAI, dari FAPRI, dari Peradi RBA, dari PPKHI," kata Dwi.

Kepada advokat yang baru diangkat ini diberlakukan kebijakan khusus yaitu masa berlaku KTPA Peradi-nya sampai dengan tahun 2027. Normalnya, KTPA ini habis pada Desember 2024 atau selama 3 tahun.

"Ini kebijakan baru, saya, Pak Sekjen, dan kawan-kawan memutuskan untuk teman-teman semua, mendapatkan KTPA yang berlaku sampai tahun 2027," ucap Dwi.

Ia menjelaskan, awalnya ada 14 orang calon advokat dari berbagai organisasi yang mengajukan ingin bergabung menjadi advokat anggota Peradi. Hanya saja, 3 orang berhalangan hadir dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat.

Sementara itu Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaemi menyampaikan, pengangkatan ke-10 advokat tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi No F.07.0003-07.07.477/Peradi/DPN/III/2024 dan Kep.07.0479-07.0486/KDP/Peradi/DPN/X/2024 tentang Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menimbang, calon telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat," kata Hermansyah.

Salah satu advokat yang diangkat sebagai anggota Peradi Eddy Raman Torong mengaku rela meninggalkan organisasi advokat lamanya karena Peradi merupakan organisasi yang menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas advokat. Menurut Eddy, ini berbeda dengan organisasi sebelumnya, di antaranya asal meluluskan dan mengangkat calon advokat.

"Itu pemikiran saya mengambil keputusan pindah organisasi advokat (Peradi)," ucapnya.

Sumber