Perampokan Brutal di Tol Tanjung Priok Manfaatkan Macet, Incar Mobil yang Kacanya Dibuka

Perampokan Brutal di Tol Tanjung Priok Manfaatkan Macet, Incar Mobil yang Kacanya Dibuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pelaku perampokan dengan senjata tajam memanfaatkan kemacetan di tol akses Tanjung Priok KM +500, Jakarta Utara untuk melaksanakan aksi mereka pada Jumat (3/1/2025).

“Jadi, sebelum peristiwa terjadi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di area sekitaran TKP. Setelah itu, baru mereka melihat kondisi jalanan, dalam keadaan padat, mereka langsung melakukan aksinya,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Fauzan mengatakan, keenam pelaku ini sengaja menunggu jalan tol menuju Plumpang ini macet, yaitu sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah kendaraan padat, mereka melakukan pemerasan pada sejumlah pengendara mobil yang kacanya terbuka.

“Di jam tersebut kebetulan jalanan mengarah masuk ke Tol Plumpang mengalami kepadatan. Sehingga, ini dijadikan momentum untuk para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka,” kata Fauzan.

Sambil membawa celurit, keenam orang ini mendatangi mobil-mobil dengan kaca terbuka dan melakukan pengancaman. Kemudian, mereka merampas barang-barang milik korban.

Fauzan mengatakan, tidak lama setelah kejadian perampasan ini terjadi, dua korban melaporkan peristiwa yang mereka alami di Polres Metro Jakarta Utara.

“Tidak berjeda lama terdapat dua korban yang membuat LP di Polres Jakarta Utara,” imbuh dia.

Korban pertama pengendara mobil Grandmax melaporkan sebuah tas berisi dokumen pribadi diambil oleh para terduga pelaku.

Sementara, korban kedua yang menggunakan mobil pickup melaporkan perampasan satu buah handphone.

“Masing-masing korban mengalami luka yang mobil Grandmax mengalami luka di punggung yang mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan,” kata Fauzan lagi.

Atas laporan dan pengaduan dari masyarakat, satu orang pelaku berinisial MAS telah ditangkap kurang dari 24 jam pemerasan terjadi.

“Kita amankan baru satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit pada korban,” kata Fauzan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran kepada lima orang terduga pelaku lainnya.

Atas tindakannya, MAS diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa perampokan bersenjata tajam di Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Jakut_Update pada Jumat (3/1/2026) memperlihatkan tiga pelaku yang menargetkan seorang pengemudi mobil yang terjebak macet.

Dalam video tersebut, para pelaku terlihat mengenakan topi dan berbagai jenis pakaian, seperti kemeja lengan panjang dan jaket biru dongker.

Salah satu pelaku membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dari kaca kanan mobil.

"Terjadi perampasan di pintu tol Plumpang, Walikota Tanjung Priok, setelah magrib. Posisi lagi macet, pelaku membawa sajam, mengambil dompet beserta isinya," tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Sumber