Peran 5 Orang Sindikat Judi Online di Depok: Satu Bandar, Lainnya Jadi Promotor
DEPOK, KOMPAS.com - Lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang ditangkap atas kasus situs judi online (judol) di Sukmajaya, Kota Depok, memiliki tugas dan peran masing-masing.
Kapolsek Polres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana memerinci, TZ merupakan bandar situs judol. Sementara, CP, MK, dan HI, bertindak sebagai promotor yang mengiklankan situs judol tersebut.
“Sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan (situs judol) ada tiga orang. Jadi ada CP, juga MK dan HI,” ungkap Arya dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya, R bertugas membuat tautan judol yang selanjutnya akan dibagikan promotor ke calon korban.
Adapun TZ, CP, MK, HI, dan R ditangkap pada Senin (5/11/2024) malam. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan situs judol dan e-banking (dompet digital).
Kelima tersangka ditangkap bersama tiga orang lain yang kini masih berstatus sebagai saksi.
“Sebenarnya ada delapan orang yang kita amankan, tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” terang Arya.
Arya menyebut, kelima tersangka telah mengoperasikan situs judi online selama kurang lebih dua tahun.
Kini, polisi masih mendata jumlah korban yang pernah mengakses situs judi online yang dioperasikan kelima pelaku.
“Ini masih didata ya (jumlah orang yang masuk situs), karena kan kita tangkapan awal ya ini, kita baru mendalami tentang pasal yang kita prasangka-kan,“ jelas Arya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain yang disinyalir berada di wilayah Jakarta Barat.
“Untuk hal-hal lain masih kita dalami,” tambah Arya.